Depan | Hubungi Kami | Arsip | Catatan Redaksi | Buku Tamu | Link |     Tentang Kami |     Map
English Editions  
 
 Isi Majalah
 Artikel
 Destinasi
 Flora & Fauna
 Gaya Hidup
 Perjalanan
 Petualangan
 Profil & Visi
 Sejarah
 Tradisi
 Wisata Boga
Beredar Sekarang!
Edisi 88 | Mei 2012
  Live Chat
    Services
    Services
 
  Masak Bareng Chef
Pad Thai (Fried Kwetiaw Noodles ala Thai)
Present by. Budi Iman Santoso
Inside Sumatera Books mempersembahkan:


Sebuah karya sastra dari seorang tentara, penuh emosi, dalam, dan sangat detil. Karya ini lahir dari Bumi Sumatera
insidesumatera.com | tourism & lifestyle magazine - Selamat Tinggal Kota Medan!
Home  Sejarah Selamat Tinggal Kota Medan!
Senin, 22 Maret 2010 | 09:32:29
Selamat Tinggal Kota Medan!
by. Ekky Siwabessy

Apa artinya Kota Medan tanpa sejarah perkebunan? Tidak ada, kecuali rawa-rawa yang dihuni sebuah kerajaan kecil dan di bawah kekuasaan Sultan Aceh. Tapi karena pembukaan perkebunan oleh bangsa Eropa, maka pada tahun 1883 Kota Medan seketika menjadi kota yang penting di luar Jawa, terutama setelah pemerintah kolonial membangun infrastruktur dan jaringan jalan.

 

Namun apa jadinya kalau bangunan-bangunan tua sebagai jejak perkebunan itu sudah tidak dipandang sebagai sebuah tempat yang bermuatan sejarah? Satu hal yang pasti, kita telah mengabaikan sebuah aset yang berpotensi wisata, estetika kota, dan nilai ekonomi apabila dikelola.

 

Tapi rupanya hasrat pengusaha untuk mengganti bangunan-bangunan tua dengan bangunan moderen, yang didukung ketidakpedulian pejabat kota terhadap sejarah dan aspek estetika kota ini, telah menjadi mainstream di kawasan inti Kota Medan yang makin hingar bingar. Lihatlah nasib penghancuran vila-vila tua eks aset PTPN II di Jalan Diponegoro, salah satu aset dan site paling strategis dan berdekatan dengan gedung-gedung tua penting lainnya seperti Gedung Pengadilan Negeri, Commonwealth Bank, dan sebagainya.

 

Entah bagaimana proses pengalihannya, aset-aset negara di bawah penguasaan BUMN ini telah berkali-kali bertukar penghuni. Pada tahun 1969, seorang penghuni mengembalikan gedung itu kepada PNP (nama badan hukum waktu itu sebelum adanya PTPN). Menurut salah seorang anggota keluarga keturunan penghuni yang telah meninggal dunia tersebut, orang tuanya tidak punya sangkut paut lagi dengan aset tersebut begitu penyerahan dilakukan. Namun setelah diserahkan kepada PNP, kepemilikan aset itu kembali berpindah tangan ke pihak lain, di antaranya pengusaha pengangkutan bernama Lhoe Pan. Yang terakhir, seiring berjalannya waktu, gedung itu telah beralih ke salah seorang pengusaha bidang perkebunan bernama depan Eddy, yang juga telah meruntuhkan dua unit bangunan dari empat unit bangunan yang sama.

 

Satu dari rumah cantik itu telah dihancurkan secara total dan hanya meninggalkan puing saja. Sementara satu bangunan lainnya hanya tinggal kerangka. Kabarnya di lokasi ini akan dibangun sebuah hotel mewah. Adapun satu unit vila lagi terancam dapat giliran.

 

Berhadapan langsung dengan Bank BCA dan berada di samping Commonwealth Bank serta RS Malahayati, terdapat sekitar 3 bangunan tua telantar berarsitektur unik yang diperkirakan berdiri di awal abad 20. Awalnya bangunan tua di ruas jalan ini berjumlah 4 unit. Salah satunya kemudian dimanfaatkan oleh Commonwealth Bank sebagai tempat berkantor. Syukurnya, pihak Commonwealth mampu merehabilitasi bangunan ini dengan tidak menghilangkan bentuk aslinya. Mereka telah menerima penghargaan Anugerah Pelestarian dari BWS (Badan Warisan Sumatera).

 

Yang bernasib sial adalah dua bangunan yang berada di tengah, yang awalnya milik PTPN II sebagai hasil nasionalisasi dari kolonial Belanda. Sebagai gedung bersejarah dan berusia lebih dari 50 tahun, kedua bangunan tersebut mempunyai semua persyaratan untuk masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi Kota Medan. Atau secara yuridisnya, bangunan ini memang layak untuk tetap berdiri sebab memenuhi persyaratan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan serta Undang-Undang Cagar Budaya No. 5/1992.

 

Dalam UU No 5/1992, secara eksplisit dikemukakan bahwa syarat sebuah Benda Cagar Budaya adalah--baik secara keseluruhan maupun pada bagian-bagian yang tersisanya--telah berumur minimal 50 tahun. Tidak hanya itu, apabila gaya yang dimiliki oleh benda itu ternyata khas dan langka serta bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, maka benda itu juga dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang wajib dilindungi. Tetapi entah kenapa, Pemko Medan yang ditengarai dari oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan justru mengeluarkan izin pembangunan dengan merusak atau mungkin lebih tepatnya menghancurkan secara total kedua bangunan itu.

 

Kondisi ini sontak mengundang perhatian dari kalangan pecinta bangunan tua seperti BWS, IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia) dan PUSSIS Unimed. Achmad Delianur Nasution, Ketua IAI Sumut, mengatakan, peruntuhan kedua bangunan tersebut merupakan tindakan perusakan sebuah kawasan yang mengandung nilai sejarah yang tak ternilai. “Di kawasan ini, keempat rumah tua tersebut adalah sebuah kesatuan bernilai sejarah yang tak bisa dipisahkan. Kalau 2 rumah ini bolong atau dirombak total menjadi bangunan moderen, maka keseluruhan kawasan ini telah hilang,” ujar Achmad.

 

Sementara, Direktur BWS Rika Susanto, mengatakan, mestinya ada sosialisasi pemerintah sebelum pengambilan tindakan menyangkut bangunan-bangunan tua di Kota Medan, agar spirit of place Kota Medan yang tercermin melalui bangunan bersejarah tidak hilang. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengajarkan masyarakat bahwa sejarah itu penting. Jangan sampai bangunan bersejarah yang dihuni masyarakat dijual dan dibongkar pembeli, kemudian didirikan bangunan baru seperti yang terjadi pada kedua bangunan ini," katanya.

 

Pjs Walikota Medan Rahudman Harahap saat bertatap muka dengan BWS, IAI, dan media massa akhir bulan lalu mengaku belum mengetahui izin pembongkaran maupun pembangunan kawasan bersejarah itu. Ia mengatakan, izin pendirian bangunan di Jalan Diponegoro sudah keluar sebelum ia menjabat sebagai Pjs Walikota. Sementara informasi lain menyebutkan, izin pembangunan di kawasan itu keluar tahun 2006 oleh seorang pejabat yang kini sedang meringkuk di penjara. Izin itu berupa IMB yang dikeluarkan dengan syarat pelaksanaan pembangunan sudah harus dilakukan paling lama enam bulan sejak izin dikeluarkan, dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Namun setelah mendapat perpanjangan, pembangunan itu ternyata belum dimulai, dengan pengertian masa berlaku IMB sendiri sebenarnya sudah kadaluarsa. Belum diketahui apakah pemilik bangunan memang sudah mengantongi IMB terbaru dari dinas terkait sekarang ini.

 

Yang jelas, Walikota Rahudman mengaku tak tahu menahu dengan peruntuhan dan IMB bangunan itu. Meskipun demikian, ia berjanji akan memanggil pemilik bangunan untuk mengkonsolidasi perihal pembangunan kawasan itu tanpa merusak bentuk “sisa” dari kedua rumah tua itu. Sementara, Ketua BWS Rika Sutanto, mengatakan, BWS dan pihak IAI akan menelusuri asal muasal izin pembangunan kawasan itu karena jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini diharapkan dapat mencegah penghancuran satu rumah yang tersisa.

 

Kondisi bangunan bersejarah di Kota Medan memang sangat memprihatinkan. Satu per satu bangunan bersejarah hilang dan berubah fungsi. Ada yang berubah menjadi kompleks pertokoan, ruko-ruko yang membosankan, apartemen, dan perumahan mewah. Padahal bangunan-bangunan yang punah tersebut mempunyai nilai arsitektur yang tinggi, di samping nilai historis yang berharga. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat akan arti penting benda-benda bersejarah masih kurang di samping kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan kuat. Padahal mestinya pemerintah men-support pemilik bangunan-bangunan tua untuk melestarikan bangunan miliknya dengan berbagai paket insentif seperti yang dilakukan di Sawahlunto atau Penang.

Share |
Kirim ke teman
Terdapat (8) Tanggapan






Kami kel OB Siahaan hanya menempati rumah milik instansi PNP di Jl. DIponegoro Medan , dari tahun 1967 sampai dengan 1969. Setelah itu kami piindah ke Jakarta. TUlisan pak Ekky Salah, silahkan cek ke PTP di Medan. Pada tahun 1969 semua nama nama dan istilah BUMN yang pak ekky tulis, belum ada di Indonesia. Setelah itu OB Siahaan pindah tugas ke Jakarta, dan rumah instansi diserah terimakan ke PNP (Istilah PTP pada 1969) di Medan(sekarang disebut PTP). Saya tidak ingat PNP berapa. Harap bapak Ekky lakukan cek ulang ke Humas PTP di Medan. Jadi untuk menghindari masalah hukum, harap pak Ekky perbaiki tulisan bapak tentang OB Siahaan dan mohon berhati hati menulis blog ini. Silahkan Cek sendiri ke Humas PTP di Medan.

Saya kutip tulisan Pak Ekky yang salah tentang OB Siahaan:
-- "Entah bagaimana proses pengalihannya, aset-aset negara di bawah penguasaan BUMN ini telah jatuh menjadi milik pribadi seorang bernama OB Siahaan (alm). Setelah yang bersangkutan meninggal dunia, kepemilikan berpindah tangan ke pengusaha pengangkutan bernama Lhoe Pan."-

Rudy Siahaan


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: * Masukkan Kode disamping.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 
Pelajaran Pancasila
Dulu saya belajar Pancasila. Di antaranya ada pelajaran tolong menolong, gotong...


Komentar Turis Selengkapnya

Sumatera is exotic island with thick jungle, beaches and its friendly...

------------------------
Frank Sieckmann
Germany

Pemandangan Tasik Toba sangat luar biasa dan kami sangat terkesan akan...

------------------------
Hidayat Marcob
Singapura

Saya dan rombongan dari Surabaya beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan wisata...

------------------------
Bu Lilik
Surabaya

De reis met de bus over de hobbelige wegen was‘n ervaring...

------------------------
Mvr. Ria Herkes
Netherland

Het is aan onze fantastische gids te danken, dat wij‘n...

------------------------
Mr. Herkes
Netherland

15 years ago Sumatera was an island which was often visited...

------------------------
Joseph Verschuken (26 thn), Tour Leader
Netherland

Wij zijn erg blij dat in medan staan nog enkele grote...

------------------------
Mr. jch.Vander Veen
Netherland

Het weer hier is zo lekker niet te warm. Ik vindt de...

------------------------
Nico
Netherland

Ik vindt het sumatera een heel mooi eiland maar jammer dat...

------------------------
Tineke Kokernoot (63 thn)
Netherland

Saya tak paham mengapa pihak pemerintah tak mahu perduli dengan kondisi...

------------------------
Mr. Mohd. Sani Bin Ibrahim
Kuala Trengganu, Malaysia

Ini kali pertama saya melawat Danau Toba dan Berastagi. Kami datang...

------------------------
Miss Lailatul Akmal Bt Abdul Rahman
Malaysia

Saya sudah tiga kali berpesiaran kemari. Alam Danau Toba dan Berastagi...

------------------------
Mr. Ismail Bin Abdul Rahman
Jawatan Koperasi Malaysia

Pertama kali saya melawat ke Sumatera seperti melihat kampong halaman sendiri....

------------------------
Miss Khalilah Bt Gusti Hassan
Kuala Lumpur, Malaysia

Saya sangat berpuas hati dengan pelayanan yang diberikan oleh pemandu pelancongan...

------------------------
Mr. Salwan Bin Mahfudz
Kuala Trengganu,
Malaysia

Service yang diberikan pihak travel agent betul-betul tip top. Tapi kenyamanan...

------------------------
Noor Mazwin binti Idris
Pejabat Penerangan Daerah Kerajaan Perak

Semuanya oke. Kami pun puas hati dah menghabiskan masa percutian di...

------------------------
Zariah binti Ismail
Malaysia

Sumatera sangatlah oke. Banyak tempat yang kita ambil untuk masa percutian,...

------------------------
Nazeran
Pimpinan Nusa Leisure Travel,
Malaysia

Menurut saya, Medan dan Lake Toba kebersihan dan kenyamanannya sudah baik....

------------------------
Mohd. Nizam Khalid
Manufacturing Superintendend Luxean Department Phillips,
Penang

Maimoon Palace is not really impressive. Kurang benda-benda yang dipamerkan dan...

------------------------
Suraya binti Sabaruddin (38 tahun)
Guru Sekolah Menengah Atas, Penang

Tour yang kedua saya di tahun ini setelah China adalah Kota...

------------------------
Karmila bt. Abd Aziz
Account Executive ProEight, Malaysia
Redaksi: Jalan Amaliun No. 37 Medan 20125
Sumatera Utara - Indonesia
Phone/fax: +62 61-7368213
inside.sumatera@gmail.com | info@insidesumatera.com

IP Anda: 54.234.42.16

Copyright © 2005-2011 by insum
Powered by: