Apa artinya Kota Medan tanpa sejarah perkebunan? Tidak ada, kecuali rawa-rawa yang dihuni sebuah kerajaan kecil dan di bawah kekuasaan Sultan Aceh. Tapi karena pembukaan perkebunan oleh bangsa Eropa, maka pada tahun 1883 Kota Medan seketika menjadi kota yang penting di luar Jawa, terutama setelah pemerintah kolonial membangun infrastruktur dan jaringan jalan.
Namun apa jadinya kalau bangunan-bangunan tua sebagai jejak perkebunan itu sudah tidak dipandang sebagai sebuah tempat yang bermuatan sejarah? Satu hal yang pasti, kita telah mengabaikan sebuah aset yang berpotensi wisata, estetika kota, dan nilai ekonomi apabila dikelola.
Tapi rupanya hasrat pengusaha untuk mengganti bangunan-bangunan tua dengan bangunan moderen, yang didukung ketidakpedulian pejabat kota terhadap sejarah dan aspek estetika kota ini, telah menjadi mainstream di kawasan inti Kota Medan yang makin hingar bingar. Lihatlah nasib penghancuran vila-vila tua eks aset PTPN II di Jalan Diponegoro, salah satu aset dan site paling strategis dan berdekatan dengan gedung-gedung tua penting lainnya seperti Gedung Pengadilan Negeri, Commonwealth Bank, dan sebagainya.
Entah bagaimana proses pengalihannya, aset-aset negara di bawah penguasaan BUMN ini telah berkali-kali bertukar penghuni. Pada tahun 1969, seorang penghuni mengembalikan gedung itu kepada PNP (nama badan hukum waktu itu sebelum adanya PTPN). Menurut salah seorang anggota keluarga keturunan penghuni yang telah meninggal dunia tersebut, orang tuanya tidak punya sangkut paut lagi dengan aset tersebut begitu penyerahan dilakukan. Namun setelah diserahkan kepada PNP, kepemilikan aset itu kembali berpindah tangan ke pihak lain, di antaranya pengusaha pengangkutan bernama Lhoe Pan. Yang terakhir, seiring berjalannya waktu, gedung itu telah beralih ke salah seorang pengusaha bidang perkebunan bernama depan Eddy, yang juga telah meruntuhkan dua unit bangunan dari empat unit bangunan yang sama.
Satu dari rumah cantik itu telah dihancurkan secara total dan hanya meninggalkan puing saja. Sementara satu bangunan lainnya hanya tinggal kerangka. Kabarnya di lokasi ini akan dibangun sebuah hotel mewah. Adapun satu unit vila lagi terancam dapat giliran.
Berhadapan langsung dengan Bank BCA dan berada di samping Commonwealth Bank serta RS Malahayati, terdapat sekitar 3 bangunan tua telantar berarsitektur unik yang diperkirakan berdiri di awal abad 20. Awalnya bangunan tua di ruas jalan ini berjumlah 4 unit. Salah satunya kemudian dimanfaatkan oleh Commonwealth Bank sebagai tempat berkantor. Syukurnya, pihak Commonwealth mampu merehabilitasi bangunan ini dengan tidak menghilangkan bentuk aslinya. Mereka telah menerima penghargaan Anugerah Pelestarian dari BWS (Badan Warisan Sumatera).
Yang bernasib sial adalah dua bangunan yang berada di tengah, yang awalnya milik PTPN II sebagai hasil nasionalisasi dari kolonial Belanda. Sebagai gedung bersejarah dan berusia lebih dari 50 tahun, kedua bangunan tersebut mempunyai semua persyaratan untuk masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi Kota Medan. Atau secara yuridisnya, bangunan ini memang layak untuk tetap berdiri sebab memenuhi persyaratan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan serta Undang-Undang Cagar Budaya No. 5/1992.
Dalam UU No 5/1992, secara eksplisit dikemukakan bahwa syarat sebuah Benda Cagar Budaya adalah--baik secara keseluruhan maupun pada bagian-bagian yang tersisanya--telah berumur minimal 50 tahun. Tidak hanya itu, apabila gaya yang dimiliki oleh benda itu ternyata khas dan langka serta bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, maka benda itu juga dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang wajib dilindungi. Tetapi entah kenapa, Pemko Medan yang ditengarai dari oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan justru mengeluarkan izin pembangunan dengan merusak atau mungkin lebih tepatnya menghancurkan secara total kedua bangunan itu.
Kondisi ini sontak mengundang perhatian dari kalangan pecinta bangunan tua seperti BWS, IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia) dan PUSSIS Unimed. Achmad Delianur Nasution, Ketua IAI Sumut, mengatakan, peruntuhan kedua bangunan tersebut merupakan tindakan perusakan sebuah kawasan yang mengandung nilai sejarah yang tak ternilai. “Di kawasan ini, keempat rumah tua tersebut adalah sebuah kesatuan bernilai sejarah yang tak bisa dipisahkan. Kalau 2 rumah ini bolong atau dirombak total menjadi bangunan moderen, maka keseluruhan kawasan ini telah hilang,” ujar Achmad.
Sementara, Direktur BWS Rika Susanto, mengatakan, mestinya ada sosialisasi pemerintah sebelum pengambilan tindakan menyangkut bangunan-bangunan tua di Kota Medan, agar spirit of place Kota Medan yang tercermin melalui bangunan bersejarah tidak hilang. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengajarkan masyarakat bahwa sejarah itu penting. Jangan sampai bangunan bersejarah yang dihuni masyarakat dijual dan dibongkar pembeli, kemudian didirikan bangunan baru seperti yang terjadi pada kedua bangunan ini," katanya.
Pjs Walikota Medan Rahudman Harahap saat bertatap muka dengan BWS, IAI, dan media massa akhir bulan lalu mengaku belum mengetahui izin pembongkaran maupun pembangunan kawasan bersejarah itu. Ia mengatakan, izin pendirian bangunan di Jalan Diponegoro sudah keluar sebelum ia menjabat sebagai Pjs Walikota. Sementara informasi lain menyebutkan, izin pembangunan di kawasan itu keluar tahun 2006 oleh seorang pejabat yang kini sedang meringkuk di penjara. Izin itu berupa IMB yang dikeluarkan dengan syarat pelaksanaan pembangunan sudah harus dilakukan paling lama enam bulan sejak izin dikeluarkan, dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Namun setelah mendapat perpanjangan, pembangunan itu ternyata belum dimulai, dengan pengertian masa berlaku IMB sendiri sebenarnya sudah kadaluarsa. Belum diketahui apakah pemilik bangunan memang sudah mengantongi IMB terbaru dari dinas terkait sekarang ini.
Yang jelas, Walikota Rahudman mengaku tak tahu menahu dengan peruntuhan dan IMB bangunan itu. Meskipun demikian, ia berjanji akan memanggil pemilik bangunan untuk mengkonsolidasi perihal pembangunan kawasan itu tanpa merusak bentuk “sisa” dari kedua rumah tua itu. Sementara, Ketua BWS Rika Sutanto, mengatakan, BWS dan pihak IAI akan menelusuri asal muasal izin pembangunan kawasan itu karena jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini diharapkan dapat mencegah penghancuran satu rumah yang tersisa.
Kondisi bangunan bersejarah di Kota Medan memang sangat memprihatinkan. Satu per satu bangunan bersejarah hilang dan berubah fungsi. Ada yang berubah menjadi kompleks pertokoan, ruko-ruko yang membosankan, apartemen, dan perumahan mewah. Padahal bangunan-bangunan yang punah tersebut mempunyai nilai arsitektur yang tinggi, di samping nilai historis yang berharga. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat akan arti penting benda-benda bersejarah masih kurang di samping kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan kuat. Padahal mestinya pemerintah men-support pemilik bangunan-bangunan tua untuk melestarikan bangunan miliknya dengan berbagai paket insentif seperti yang dilakukan di Sawahlunto atau Penang.